Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Aldison tegas.
SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau reward berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan bursa, yang memperdagangkan kontrak berjangka berbagai komoditi. Tempat di mana kontrak berjangka diperdagangkan juga disebut pasar berjangka.
Aplikasi yang beredar tidak memiliki legalitas di Indonesia. Dengan demikian, saat terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa melakukan intervensi.
Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiadan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, area situs entitas tersebut mayoritas merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya, namun tidak untuk di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
melaporkan ke Bappebti melalui saluran media sosial atau datang langsung bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
Dari ribuan Site perdagangan komoditas ilegal yang diblokir Bappebti, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir.
Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan mendapatkan informasi lebih lanjut berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” jelasnya.
"Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.